Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Besok Buruh Bakal Demo Anies Baswedan dan PTUN, Minta UMP DKI Tetap Rp 4,6 Juta

Para buruh akan mengajukan dua tuntutan terhadap Anies Baswedan dalam demo di Balai Kota DKI Jakarta itu.

19 Juli 2022 | 21.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh akan menggelar demo menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo buruh akan diawali di Balai Kota pada pukul 10.00 WIB dilanjutkan ke PTUN Jakarta. 

Para buruh akan mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta Gubernur Anies untuk banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454. Tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, buruh berencana menggelar demonstrasi pada hari ini, tapi Ketua Bidang Infokom dan Propaganda KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa unjuk rasa diundur besok.

"Rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan demo besok. Ada pergeseran waktu," tutur Kahar saat dihubungi pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kahar juga mengirimkan surat instruksi aksi dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta. Surat itu ditujukan kepada berbagai pengurus elemen buruh yakni DPW FSPMI DKI Jakarta, PC SPA FSPMI DKI Jakarta  PUK SPA FSPMI DKI Jakarta, Garda Metal FSPMI DKI Jakarta, Media Perdjoeangan FSPMI DKI Jakarta, dan Anggota FSPMI DKI Jakarta.

"Yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022, pukul 08.00 – selesai di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Jakarta Pusat," tertulis dalam surat yang ditandatangi Ketua DPW FSPMI DKI Wiharso.

Buruh mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan banding ke PTTUN atas Putusan PTUN No. 11/G/2022/PTUN.JKT. "Titik kumpul di samping PTC/Pintu Masuk Kawasan Industri Pulo Gadung," demikian tertulis dalam surat itu.

Baca juga: Soal UMP DKI, Gerindra Minta Anies Baswedan Investigasi Putusan PTUN

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus