Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BKD DKI: 241 PNS Tak Masuk di Hari Pertama Kerja

BKD DKI mencatat ada 42 PNS yang bepergian ke luar kota atau mudik dengan izin.

18 Mei 2021 | 11.45 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA- Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono mengatakan pada hari pertama masuk pascalibur Lebaran kemarin, Senin, 17 Mei 2021, ada 241 orang dari 61.474 Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Ibu Kota yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas. BKD DKI akan meminta keterangan PNS yang tidak masuk itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih perlu klarifikasi dengan SKPD mengenai keterangan absen," ujar dia lewat pesan teks pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wahyono memastikan berdasarkan laporan SKPD atau Satuan  Kerja Perangkat Daerah tidak ada PNS DKI Jakarta yang melanggar aturan mudik selama libur Lebaran. Ia mengatakan ada 42 pegawai yang bepergian ke luar kota atau mudik dengan izin.

Pegawai diberi izin untuk mudik atas alasan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit atau meninggal. "Sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan dalam SE Kemenpan," ujar dia.

BKD DKI mencatat lima PNS yang melakukan perjalanan dinas. Ada pula 257 orang yang cuti atau izin selama Ramadan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus