Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi masih ada sebanyak 59 ribu warganya yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Hal itu disebabkan keterbatasan blanko dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo mengatakan 59 ribu warga yang belum memiliki e-KTP itu sebenarnya telah melakukan perekaman data dan biometri atau statusnya Print Ready Record (PRR). "Belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blanko, sudah melakukan perekaman, sudah PRR statusnya," kata dia di Cikarang pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Giri, dari total 59 ribu warga yang belum memiliki e-KTP, sebanyak 33.500 di antaranya merupakan penduduk Kecamatan Tambun Selatan. "Dari 23 kecamatan yang ada, Tambun Selatan yang paling banyak warganya belum memiliki e-KTP. Sedangkan yang paling sedikit adalah penduduk Kecamatan Muaragembong," kata dia.
Saat ini, kata Giri, alokasi blanko e-KTP hanya 20 sampai 30 lembar yang didistribusikan setiap dua pekan sekali ke masing-masing kecamatan.
Meski terkendala ketersediaan blanko, penduduk Kabupaten Bekasi yang wajib KTP diimbau tetap melakukan perekaman di masing-masing kecamatan tempat tinggalnya. Sebagai identitas sementara, pemerintah menerbitkan surat keterangan sebagai administrasi kependudukan.
"Ini sangat penting dalam kepengurusan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga pendatang," kata Giri.
Seorang warga Tambun Selatan, Juniarto mengatakan sudah dua tahun terakhir ini hanya memegang surat keterangan karena belum ada blanko e-KTP di kecamatan. Setiap enam bulan sekali, ia pun harus memperbarui surat keterangan itu. "Setiap nanya ke kecamatan alasannya tidak ada blanko," kata dia.