Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bulan Imunisasi Anak Nasional, Puskesmas Cengkareng Kota Sasar 15.035 Balita

Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) bertujuan untuk menghentikan penularan virus Campak dan Rubela di seluruh wilayah Indonesia.

8 Agustus 2022 | 12.07 WIB

Kader posyandu mencatat jadwal imunisasi di Rorotan, Jakarta Tara, 18 Maret 2021. Sementara itu, menurut data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat anak yang terinfeksi COVID-19 sebanyak 11,3 persen dari total kasus nasional per 1 Desember 2020. Jumlah kasus kematian anak akibat corona mencapai 21.237 jiwa dan dari jumlah tersebut, 0,9 persen merupakan anak berusia 0-5 tahin. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Kader posyandu mencatat jadwal imunisasi di Rorotan, Jakarta Tara, 18 Maret 2021. Sementara itu, menurut data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat anak yang terinfeksi COVID-19 sebanyak 11,3 persen dari total kasus nasional per 1 Desember 2020. Jumlah kasus kematian anak akibat corona mencapai 21.237 jiwa dan dari jumlah tersebut, 0,9 persen merupakan anak berusia 0-5 tahin. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Puskesmas Kecamatan Cengkareng Kota menyasar 15.035 balita untuk mendapatkan imunisasi tambahan yang digelar selama sebulan, yaitu terhitung sejak 1 hingga 31 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 15.035 balita mulai dari usia 9-59 bulan akan mendapatkan imunisasi tambahan Campak-Rubella dan imunisasi kejar seperti Polio hingga Dpt-Hb-Hib,” kata Kepala Puskesmas Kecamatan Cengkareng Kota Sulung Mulia Putra dalam keterangannya, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Sulung, jumlah tersebut merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan tim Puskesmas kelurahan yang bekerjasama dengan pihak kader Posyandu.

Dalam memperingati Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), ia berharap para orang tua yang belum mendapatkan imunisasi tambahan maupun imunisasi kejar, segera membawa anaknya ke Posyandu atau Puskesmas.

Adapun jumlah Posyandu untuk mendapatkan imunisasi, yaitu Cengkareng Barat (30 posyandu) Cengkareng Timur (24 posyandu) Rawa Buaya (16 posyandu), Duri Kosambi (29 posyandu), Kapuk (38 posyandu), dan Kedaung Kali Angke (15 posyandu).

Bulan Imunisasi Anak Nasional dilaksanakan untuk menghentikan transmisi virus Campak dan Rubela setempat (indigenous) di semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia pada 2023 dan mendapatkan sertifikasi eliminasi Campak dan Rubela/CRS pada 2026dari SEARO.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mempertahankan Indonesia bebas Polio dan mewujudkan eradikasi Polio global pada 2026, serta mengendalikan penyakit Difteri dan Pertusis di wilayah Kecamatan Cengkareng.

Kementerian Kesehatan RI mencatat selama pandemi Covid-19, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi turun drastic, sehingga terjadi kesenjangan imunitas. Jika, kesenjangan imunitas tidak segera dikejar, maka akan terjadi peningkatan kasus dan kejadian luar biasa (KLB) yang bisa menjadi beban ganda di tengah pandemi.

Dampak dari penurunan cakupan imunisasi dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dan terjadinya KLB PD3I seperti campak, rubela dan difteri di beberapa wilayah.

Ada sekira lebih dari 1,7 juta bayi di Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021. Dari jumlah tersebut, ada lebih dari 600 ribu atau sekitar 37,5 persen bayi berasal dari wilayah Jawa dan Bali.

MUTIA YUANTISYA

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus