Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Demo buruh menyebabkan kemacetan parah di wilayah Bekasi pada Kamis, 30 November. Perwakilan buruh meminta maaf karena aksinya menuntut kenaikan Upah Minimum Kota 2024 mengganggu aktivitas masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mohon maaf, karena dampaknya kepada masyarakat," kata penanggung jawab aksi buruh di Kota Bekasi, Muhammad Yusuf, kepada wartawan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusuf mengakui aksi demo buruh mengganggu aktivitas masyarakat. Menurut Yusuf, buruh Bekasi pun merasa bersalah.
Namun, lanjut Yusuf, aksi unjuk rasa itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyuarakan aspirasi buruh menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Bekasi 2024 naik sesuai harapan.
"Kami sangat berdosa dan kami memohon maaf kepada masyarakat, ini jalan satu-satunya bagi kami serikat pekerja, serikat buruh untuk menyuarakan aspirasi kami. Kalau kami tidak begini, ya, kami tidak bakal didengar," ujar Yusuf.
Yusuf menuturkan pihaknya bakal terus berdemonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menetapkan besaran UMK Bekasi 2024 tidak sesuai harapan buruh.
"Kami akan terus melakukan aksi setiap harinya kami sudah merencanakan aksi besar-besaran, kemudian kami rencanakan akan melakukan aksi mogok daerah," ujar Yusuf.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. UMK di Jawa Barat 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang diteken Bey Kamis, 30 November 2023
UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi dengan besaran upah Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 (3.59 persen). Sementara UMK 2024 terendah ada di Kota Banjar Rp 2.070.192 atau naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).
Besaran UMK Kota Bekasi 2024 itu bukan harapan buruh. Sebelumnya, buruh berharap UMK Kota Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau menjadi sekitar Rp 5,8 juta sesuai rekomendasi Penjabat Wali Kota Bekasi.
Pilihan Editor: Pagi Ini Pintu Air Manggarai Siaga Tiga, Hunter Sulu Siaga Dua