Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring dapat diunduh melalui Google Play Store.

23 Agustus 2021 | 10.27 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. Aplikasi ini merupakan pengganti dari aplikasi sebelumnya, yakni Samsat Online Nasional (Samolnas). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas. Signal dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," kata Taslim, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.

Aplikasi Signal ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara daring. Lewat Signal, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ.

Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Jika sudah, selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.

Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.

  1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
  2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ
  3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
  4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama
  5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
  6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
  7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.

Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus