Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Catat 17 Kasus Kecelakaan, PT KAI Ajak Warga Waspada di Perlintasan Sebidang

PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak warga untuk disiplin berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.

14 Oktober 2020 | 16.32 WIB

PT KAI Daop 1 melakukan sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api sebidang Stasiun Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf
Perbesar
PT KAI Daop 1 melakukan sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api sebidang Stasiun Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 1 Jakarta menggelar sosialisasi di tiga titik pelintasan sebidang, yaitu JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri, dan JPL 11 Jalan Industri. Kegiatan itu dilakukan mengingat rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang berakibat terjadinya kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto melalui siaran pers pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak Januari hingga September 2020, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan data korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan 10 orang lainnya luka ringan.

Bekerja sama dengan instansi keamanan setempat dan komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Daop 1, PT KAI membagikan stiker dan masker, serta membentangkan spanduk dan poster diiringi aksi teatrikal bermuatan imbauan mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Eva mengatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, untuk mendahulukan kereta api yang melintas.

PT KAI juga menyampaikan bahwa pejalan kaki juga wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas, serta dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi seperti menggunakan ponsel atau memakai earphone saat akan melintasi perlintasan sebidang.

Eko Purwanto menjelaskan kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak, termasuk PT KAI dan para penumpang yang perjalanannya terhambat. “Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar,” ujarnya.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus