Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain melaporkan penghilangan suara pemilu di 39 TPS Koja dan Cilincing. Suaranya menjadi nol di salah satu TPS dan pindah ke caleg Demokrat lain.
Perkara suara hilang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. Ada 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Koja dan Cilincing menjadi terdakwa perkara pelanggaran pemilu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan suara itu tak hanya dialami Caleg Demokrat H. Sulkarnain, melainkan juga Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sulkarnain melaporkan karena suaranya pada Pemilihan Legislatif 2019 kemarin, pindah ke caleg lain dan hilang. "Saya temukan ada di 39 TPS (tempat pemilihan suara) perpindahan suara saya ini," kata Sulkarnain saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu, 17 Juli 2019.
Ia menuturkan dugaan kecurangan diketahui karena adanya perbedaan jumlah suara pada rekap C1 atau perhitungan di TPS, dengan rekap DAA1 sebagai berkas perhitungan di tingkat kecamatan. Sulkarnain menghitung ada ratusan suaranya raib dan berpindah ke caleg lain dalam satu partai yang sama dengannya.
"Saya permasalahkan bukan banyaknya suara yang hilang. Tapi kecurangan penyelenggara yang merupakan tindak pidana," kata ketua DPC Demokrat Jakarta Utara itu.
Sulkarnain mencontohkan perpindahan suaranya terjadi di TPS 70 Rorotan, Cilincing. Sebanyak 32 suaranya di sana pindah ke caleg Demokrat nomor urut 02. "Perpindahan terjadi dari C1 yang ditandatangani dan berubah di DAA1. Suara saya jadi nol di TPS 70 itu."
Ketua PPK Cilincing, Isi Amin, menyatakan perhitungan suara di tingkat kecamatan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada kesalahan dalam perhitungan. Sebabnya, PPK telah melakukan adanya perbaikan data yang dilakukan ke dalam DAA1.
"Memang ada perselisihan terkait perhitungan antara PPK dengan saksi pengawas. Tapi tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Ia menjelaskan terkait protes yang dilakukan saksi Sulkarnain terkait adanya perubahan suara langsung diterima dengan pembukaan C1 Plano di dalam kotak suara. Hasilnya, kata dia, penyelenggaran tetap mengikuti hasil di C1 Plano.
Idi membenarkan salah satu yang diprotes adalah perhitungan suara di TPS 70 Rorotan. Namun, setelah PPK membuka data C1 Plano tertulis caleg Demokrat nomor urut 02 mendapatkan 32 suara. Sedangkan, Sulkarnain tidak mendapatkan suara alias nol. "Tidak ada yang salah input. Dan kami juga mencatat ada pemilih yang hadir tidak sesuai dengan surat suara yang sah dan tidak sah."