Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui penerapan Crowd Free Night (CFN) saat malam Tahun Baru 2022 di Jakarta. Rencananya CFN ini akan diberlakukan di beberapa lokasi di Ibu Kota mulai pukul 23.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap semua kafe, restoran, bar, tempat umum itu tutup jam 22.00 WIB. Kemudian kami kasih waktu satu jam untuk bayar-bayar dan meninggalkan lokasi, rencana pukul 23.00 WIB itu kami adakan Crowd Free Night," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambodo mengimbau masyarakat untuk bisa mengerti dan disiplin terkait penerapan CFN saat malam tahun baru ini. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19, apalagi sudah ditemukan kasus pertama varian Omicron di Jakarta.
Polda Metro Jaya juga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mau menerbitkan aturan terkait pembatasan jam malam agar CFN ini dapat dilakukan dengan lancar. "Paling tidak, malam tahun baru itu semua kegiatan bisa selesai pada pukul 22.00 WIB," jelas Sambodo.
Sambodo mengatakan CFN ini akan diberlakukan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat malam tahun baru. Sementara ini sudah ada 7 lokasi yang akan diterapkan CFN, namun ini masih dalam tahap perencanaan, dan ada kemungkinan lokasi ini akan bertambah menjelang penerapannya.
Berikut adalah daftar lokasi penerapan Crowd Free Night di Jakarta saat malam tahun baru.
- Sudirman-Thamrin
- Ancol
- Taman Mini
- Ragunan
- Pantai Indah Kapuk (PIK)
- Banjir Kanal Timur
- Kota Tua
Baca juga: Crowd Free Night Jakarta oleh Polda Metro Jaya, Catat 4 Lokasinya