Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Pemerintah diharap menepati janjinya mengawasi dan menjamin daging impor halal meski tak lagi mewajibkan ada labelnya. Harapan disampaikan sejumlah warga Kota Depok yang ditanya tentang peraturan baru Menteri Perdagangan bahwa impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mending perbanyak peternak lokal aja, jadi kita nggak terlalu was-was,” kata Sutrisna, 56 tahun, saat ditemui saat belanja daging di Pasar Depok Jaya, Minggu 15 September 2019.
Sutrisna mengatakan, sebagai seorang muslim, mengkonsumsi daging halal menjadi sebuah kewajiban dan menjadi khawatir apabila tak menemukan label halal. Meski begitu, ia tidak secara tegas menolak adanya peraturan menteri perdagangan terbaru tersebut.
Dia memberi syarat pemerintah harus bisa menjamin dan mengawasi bahwa persyaratan halal tetap menjadi rekomendasi impor. Sutrisna merujuk kepada pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu.
“Menurut saya sih nggak masalah, asalkan pengawasannya benar dan dicek lagi sama kementerian terkait," kata Sutrisna sambil menambahkan, "Bukan cuma halal tapi soal layak konsumsi juga.”
Warga Depok lainnya, Hairani (51), menuntut pula Pemerintah Kota Depok dapat melindungi masyarakatnya dari kekhawatiran apabila peraturan itu sudah diberlakukan. “Misalnya Pemkot Depok menyaring lagi daging impor dan kasih label halal sendiri ke daging itu,” kata Hairani.
Ia pun khawatir, daging yang ia konsumsi tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi syariat Islam apabila tidak mencantumkan label halal pada kemasan daging. “Ya takut lah," kata Hairani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Diah Sa’diah memastikan, ekspor impor hewan dan produk hewan tetap akan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). “Persyaratan halal itu sudah ada saat importir mengurus surat rekomendasi di Kementerian Pertanian,” kata Diah menerangkan.
Diah mengatakan, sampai sekarang ketentuan halal pada produk hewan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 58 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Kemendag tidak akan mengeluarkan izin impor jika tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementan, dan Kementan sudah mengunci masalah halal pada UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Diah.