Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana pemerintah memperjelas aturan halal untuk daging impor merupakan langkah tepat. Kebijakan ini akan menghapus kesimpang-siuran di masyarakat. Langkah itu juga bisa mempertegas perlindungan terhadap produk dalam negeri dan konsumen, terutama kalangan muslim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Publik mempersoalkan peraturan ini karena tidak memuat ketentuan halal untuk produk hewan yang akan masuk ke Tanah Air. Padahal aturan halal pernah dimuat dalam Permendag No. 59 Tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanpa ketentuan label halal pun sebetulnya produk impor akan otomatis memenuhi ketentuan "halal". Soalnya, impor daging memerlukan rekomendasi Menteri Pertanian, yang sudah memiliki ketentuan label halal. Hanya, ketimbang membingungkan masyarakat, ada baiknya peraturan menteri itu direvisi.
Perbaikan aturan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pula adanya perlindungan terhadap produk dalam negeri. Apalagi keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO belum lama ini mewajibkan Indonesia membuka keran untuk produk unggas dari Brasil. Sebelumnya, negara itu mengajukan gugatan ke WTO karena tidak bisa mengekspor produk unggas ke Indonesia. Brasil menuduh Indonesia menghalangi produk mereka masuk.
Jika tidak ada proteksi, ada kekhawatiran daging impor, yang harganya sering lebih murah, dapat mematikan produksi dalam negeri. Jumlah impor daging sapi, misalnya, selama ini meningkat. Pada 2017 mencapai 115,8 ribu ton, dan naik menjadi 160,7 ribu ton pada 2018. Adapun nilai impor daging sapi pada 2017 mencapai US$ 466,8 juta, dan menjadi US$ 600,8 juta pada 2018.
Tahun ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor daging sapi Indonesia hingga Mei 2019 mencapai 73,5 ribu ton dengan nilai US$ 252 juta. Adapun produksi daging sapi dalam negeri, menurut data BPS, pada 2017 sebanyak 486.320 ton dan naik menjadi 496.302 ton pada 2018.
Pengetatan impor daging selayaknya dilakukan antara lain dengan kewajiban memenuhi persyaratan halal. Adapun kewajiban pemakaian label halal untuk produk dalam negeri, apalagi untuk industri kecil, sebaiknya justru diperlonggar. Diatur dalam Undang-Undang Mengenai Jaminan Produk Halal, ketentuan itu mulai diberlakukan pada akhir tahun ini.
Para pengusaha kecil umumnya tidak memiliki biaya untuk mengurus sertifikat halal, meski produknya jelas-jelas mengandung bahan-bahan yang halal. Sebaiknya pula pemerintah memberlakukan kebijakan secara bertahap. Jika pemerintah menarik semua produk dalam negeri yang tak berlabel halal, pengusaha kecil kita pasti menjerit.
Di tengah persaingan perdagangan global yang semakin sengit, pemerintah mesti menerapkan kebijakan yang pas. Kita perlu membuka peluang ekspor-impor dengan negara lain, tapi harus tetap melindungi, bahkan memajukan, produksi dalam negeri.