Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Menteng Ari mengonfirmasi telah mengantongi izin terbaru dari proyek pembangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat yang sempat disegel 2 kali. “Izin terbarunya sudah ada. Sekarang mereka punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru, masak iya kita larang untuk membangun,” kata dia kepada Tempo pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pantauan TEMPO sejak Selasa, 2 Desember 2023 lalu, selembar banner berisi status IMB proyek sudah terpampang di penutup pagar proyek bangunan berwarna hijau. Bangunan itu telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kelas C. Artinya, diperuntukan bagi bangunan umum rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai. Luas lahannya sekitar 1.000 meter persegi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut izin yang tertera, bangunan itu merupakan rumah tinggal kopel dengan jumlah 2 lantai, 1 basement. Izinnya sendiri sudah ada sejak 23 Februari 2023 lalu.
Ari menjelaskan, izin itu dapat diajukan kembali dan dilanjutkan proses pembangunannya, dengan syarat memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, tidak mengulangi kesalahan yang lalu sehingga menyebabkan pengerjaan bangunan jadi ilegal. “Kalau mereka punya izin kita persilahkan, kalau ada ketidaksesuaian akan kita hentikan. Kami akan cek ketidak sesuainya,” kata dia.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menyegel bangunan itu dua kali karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 2 tahun yang lalu, 2021, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menjelaskan kronologi penyegelan.
Pada 23 Oktober 2018, pemerintah sudah menerbitkan IMB untuk penggunaan bangunan rumah tinggal 2 lantai + 1 basement. Tapi kemudian, pemerintah menemukan berbagai bentuk pelanggaran.
Pertama, jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang. Lalu, penambahan lantai tiga di bagian belakang, serta penambahan luas basement sebesar 328 meter persegi. Padahal izin yang ada hanyalah 198 meter persegi.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga rekomendasi teknis bongkar secara bertahap. Pada 28 Oktober 2020 dan 19 Januari 2021, Satpol PP Kota Jakarta Pusat bersama unsur/institusi terkait melakukan penerbitan terpadu. Pihak konstruksi pun sepakat melanjutkan pembongkaran sendiri.
Selanjutnya, di 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat mencabut papan segel pada bangunan. Sebagai tindaklanjut dari arahan gubernur, pengawasan dan pemeriksaan kembali telah dilakukan pada 9 Juni 2021. Namun, petugas menemukan pelanggaran kembali. Di mana area "basement" masih seluas 324,75 meter persegi.
Sehubungan dengan hal itu, Ari berujar bahwa pada saat itu pemilik bangunan telah kooperatif. Kini, bangunan itu juga sudah memiliki IMB sehingga tim Ari tidak bisa serta merta menghentikan total proyek bangunan. “Kan mereka punya IMB. Kalau ada ketidakseusian pasti kita tindak lagi,” ucapnya.