Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya telah memasang Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) mobile di kawasan Marunda sebagai bentuk pengawasan pencemaran debu batu bara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini kami sudah memasang SPKU Mobile di Marunda dan melakukan sidak pengukuran ke cerobong-cerobong asap industri di Marunda yang menggunakan batu bara," ucap Yogi saat dihubungi, Selasa 22 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, warga di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali mengeluhkan polusi debu batu bara yang terus mencemari lingkungan tempat tinggal mereka. Padahal, Dinas LH telah memberi sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara. Pencabutan izin dan rekomendasi kebijakan tekah disampaikan kepada PT KCN.
Polusi debu batu bara di Marunda
Diketahui, pada awal 2022, debu hitam dari batu bara yang seharusnya berkurang, masih mencemari kawasan tersebut hingga bulan Mei.
Lalu pada Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan surat keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran.
"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022.
Asep mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang dilakukan PT KCN. Hasilnya, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
PT KCN harus menghentikan kegiatan bongkar muat batu bara
Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Asep menjelaskan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Dia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan.
“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini."
Sudin LH Jakarta Utara akan mengevaluasi pencabutan izin PT KCN
September lalu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) menyatakan akan mengevaluasi kembali pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Perusahaan tersebut dinilai sudah ada ikhtiar baik untuk pengelolaan lingkungan seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.
"Kalau saya melihat saat ini, dari pihak PT KCN sudah ada ikhtiar yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Sudin LH Jakut Achmad Hariadi seperti dikutip dari Antara, Rabu, 14 September 2022.
PT KCN lakukan penanaman mangrove
Hariadi menilai penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan dan bermanfaat bagi kualitas udara yang dihirup masyarakat yang tinggal di kawasan Marunda.
"Tadi juga sudah saya sampaikan, pengelolaan lingkungan sangat penting untuk dilakukan karena ini nanti berdampak juga kepada kualitas lingkungan di masyarakat sekitarnya," katanya.
Setelah penanaman mangrove, Hariadi berharap ada perawatan atau kesinambungan melibatkan pihak yang lebih berkompeten untuk bisa melakukan eksekusi perawatan di lapangan.
"Jadi, ini juga sebagai bagian dari upaya kita menjaga kelestarian ini bukan hanya pada saat penanaman tapi juga saat menjaga sampai dengan umur pohon yang lebih tinggi lagi," kata Hariadi.
Sebelumnya, izin operasional PT KCN dicabut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Juni 2022 lantaran belum menjalani sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan.
32 kewajiban yang harus dipenuhi PT KCN
Terdapat 32 pokok pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN. Hingga saat ini, PT KCN baru melaksanakan 18 dari 32 kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif tersebut.
Beberapa kewajiban sudah dilaksanakan PT KCN yakni pemasangan jaring polynet sementara pada area pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.
Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan persnya pada 27 Juli lalu mengatakan pihaknya telah memperbaiki fasilitas tempat cuci roda truk.
Namun masih diperlukan uji coba untuk melihat apakah mesin yang diperbaiki mampu melakukan pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.
"Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," kata Erick.
PT KCN juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi dan hasilnya dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area dermaga.