Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melarang takbiran keliling pada malam Idul Fitri.
"Yang mengadakan takbir keliling kami larang. Tidak boleh ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Ballroom Hotel Fave PGC, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wagub DKI Riza Patria mengimbau warga Jakarta agar mengumandangkan takbir di masjid maupun musala di lingkungannya masing-masing. Selain itu, ia juga mengimbau agar salat Idul Fitri dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker dan jaga jarak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI tidak melarang masyarakat untuk menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid. Namun pelaksanaan salat Idul Fitri atau salat Ied harus dibatasi hanya 50 persen kapasitas masjid dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri sekali pun diperkenankan, kami batasi jumlahnya tidak lebih dari 50 persen," ujarnya.
Baca juga: Daging Sapi Rp 130 ribu per Kilogram Menjelang Idul Fitri