Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di tahun ini. Dan bagi kendaraan tak lulus uji emisi harus membayar tarif parkir paling tinggi.
Pesan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. "Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, wajib bayar parkir tertinggi," ujar Syafrin Liputo saat acara Ngobrol @tempo di Kantor Tempo, Jl. Palmerah Barat No. 8, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 31 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, nantinya tarif parkir dibagi dua, yaitu harga standar dan tertinggi. Mengenai jumlahnya, kemungkinan tarif parkir akan naik sebesar tiga hingga empat kali lipat. "Mungkin sekitar tiga, empat kali lipatlah, itu masih dalam kajian," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker penanda. Tak hanya itu, data kendaraan tersebut pun akan masuk ke dalam database milik Dinas Perhubungan sehingga dapat dideteksi secara otomatis. "Begitu parkir, begitu input nomor kendaraannya, akan ada informasinya," ujar Syafrin.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam menangani permasalahan transportasi Jakarta. Tujuannya agar masyarakat beralih menggunakan sepeda atau kendaraan umum. "Tapi di sisi lain, sistem angkutan umum kami perbaiki," ujar Syafrin.
Perbaikan sistem angkutan yang dia maksud adalah dengan mengintregasikan moda transportasi di 72 stasiun seperti program yang sedang dijalankan saat ini.
Di tahun ini, rencananya ada empat stasiun yang diintegrasikan, yaitu Stasiun Tanah Abang, Sudirman, Senen, dan Juanda. Penataan di keempat stasiun tersebut ditargetkan bakal rampung di bulan Maret 2020.
KIKI ASTARI | DA