Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda DKI Jakarta menyatakan penyesuaian anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP pasca dipangkas oleh DPRD akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur.
DPRD memangkas anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang. "Nanti pelaksanaannya sesuai dengan SK pak gubernur nanti," ujar Kepala Bappeda Suharti di DPRD DKI, Rabu 11 Desember 2019.
Suharti menyebutkan bahwa keputusan DPRD untuk memangkas jumlah TGUPP tersebut tidak bisa langsung disesuaikan dengan anggaran untuk TGUPP. Selain itu kata dia, juga mengingat ada UU Tenaga Kerja.
"Kemarin disepakati 50 kalau langsung dijadikan 50 juga tidak bisa langsung karena ada UU Tenaga Kerja," ujarnya.
Suharti mengatakan meski anggarannya tetap Rp 19,8 miliar, namun yang bakal dialokasikan sesuai dengan gaji TGUPP yang telah diatur dalam SK.
Menurut Suharti hal ini juga bisa untuk efisiensi, dan akan direvisi nantinya di APBD-P 2020. "Uangnya kalau gak dipakai juga bisa efisiensi," ujarnya.
Sebelumnya DPRD dalam Rapat Banggar memangkas anggota TGUPP Anies menjadi 50 dari 68 anggota. "Jadi saya putuskan TGUPP 50," ujar Ketua Badan Anggaran Prasetio Edi Marsudi sambil mengetok palu, Senin 7 Desember 2019.
Prasetio menyebutkan pemangkasan tersebut untuk efesien dalam anggaran dalam Rancangan APBD 2020. Sebelumnya DKI mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar untuk 68 TGUPP. Namun ia tetap meminta agar TGUPP tersebut dievaluasi secara menyeluruh. "Ini harus tetap dievaluasinya seperti apa ini TGUPP," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini