Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji pemanfaatan gelombang laut sebagai sumber energi dalam Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya belum melihat di sini salah satu varian energi terbarukan dari kinetis gelombang laut,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail dalam rapat di gedung dewan, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan letak geografis yang mumpuni, kata Ismail, seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif. “Indonesia secara umum itu kan luas kepulauan, luas perairannya lebih besar dibanding daratan. Artinya, ini juga satu hal yang perlu dikaji. Saya pikir di Kepulauan Seribu atau yang di wilayah dekat perairan ini lebih cocok dan sangat membantu,” ujarnya.
Menurutnya, rancangan Perda RUED memfokuskan target pemakaian energi baru terbarukan (EBT) terdiri atas tenaga surya, bio energi atau sampah, tenaga angin (bayu), bahan bakar nabati, dan hidrogen.
Caranya, kata dia, dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB); serta Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen (PLTH).
Menanggapi usul tersebut, Tenaga Ahli Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Utomo menyampaikan energi gelombang laut sampai saat ini belum dilakukan pengkajian. Dia akan mengupayakan agar usulan tersebut bisa ditindaklanjuti segera.
“Energi gelombang laut menurut data yang ada, potensi yang ada, masih belum teridentifikasi,” kata dia.
Oleh karena itu, untuk sementara Pemprov DKI belum menghitung potensi energi gelombang laut yang bisa dimanfaatkan DKI Jakarta. “Tetapi kita masukkan juga apabila ada, nanti akan kita hitung di penggunaan energi tersebut,”ucapnya.