Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI soal tambahan penghasilan PNS DKI Rp 8,65 triliun pada Senin besok.
Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua menyatakan, dewan mempertanyakan alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi dan beban kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami ingin tanyakan itu dasarnya apa. Bahkan lebih besar daripada gaji pokoknya tambahan penghasilan itu," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inggard membeberkan hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI menganggarkan tambahan penghasilan dalam APBD 2022. Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan apakah anggaran tambahan penghasilan itu bagian dari tunjangan kinerja daerah.
Menurut dia, anggaran tersebut perlu dikulik guna mengetahui kepatutan dan kewajarannya.
"Karena selama ini agak susah kami mengupas terkait menyangkut masalah belanja pegawai. Kami ingin buka semuanya itu," terang dia.
Tempo mengecek besaran tambahan penghasilan di 31 SKPD Jakarta melalui situs APBD DKI, rkpd.bapedadki.net. Dari penelusuran itu, tercatat alokasi anggaran berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja PNS di semua SKPD.
Total anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di 31 SKPD adalah Rp 8,65 triliun. Sementara tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 144,15 miliar.
SKPD yang memperoleh kucuran tambahan penghasilan terbesar adalah Dinas Pendidikan. Disdik DKI menganggarkan Rp 3,44 triliun untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan Rp 11,2 miliar untuk beban kerja.
Soal tambahan penghasilan ini terungkap dalam rapat kerja Komisi A dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pada Selasa, 15 Februari 2022. Satpol PP menganggarkan tambahan penghasilan senilai Rp 516,01 miliar (prestasi kerja) dan Rp 4,68 miliar (beban kerja).
Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai sudah diatur Gubernur DKI Anies Baswedan. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Anggaran Tambahan Penghasilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Paling Besar