Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano memberikan tanggapan soal viralnya cuitan masyarakat tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan SIM A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Boni, kronologi itu bermula saat yang bersangkutan datang ke Polres Metro Depok untuk mengurus perpanjangan SIM A pada Senin pagi, 5 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 telah datang seorang pria yang akan melakukan proses perpanjangan SIM di loket pendaftaran setelah yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi," kata Boni kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.
Boni mengatakan, sebelum ke loket pendaftaran yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi.
"Lalu yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran bertemu dengan anggota kami berpangkat Briptu sebagai petugas di loket dan anggota itu menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu," kata Boni.
Boni mengatakan, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan untuk perincian biaya tersebut.
"Karena banyak pemohon mengantre, selanjutnya yang bersangkutan diajak oleh anggota berpangkat Aipda ke ruangan teori untuk dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 130 ribu tersebut," kata Boni.
Dalam ruangan itu, kata Boni, anggotanya telah menjelaskan kalau Rp 130 ribu merupakan kalkulasi dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
"Anggota kami menjelaskan bahwa biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu adalah bersifat opsional. Tidak diwajibkan bayar," kata Boni.
Namun, lanjut Boni, saat anggotanya menjelaskan soal perincian biaya perpanjangan SIM A, yang bersangkutan tanpa izin mengambil gambar.
"Ditegur baik-baik untuk menghapus video tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak terima ditegur, tetapi masih mau menghapus video tersebut," kata Boni.
Perpanjangan SIM A
Setelah dijelaskan soal rincian biaya, Boni mengatakan, pemohon perpanjangan SIM A diarahkan untuk membayar biaya di loket pendaftaran.
"Namun yang bersangkutan tidak ke loket pendaftaran tetapi langsung pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM tanpa membayar PNBP," kata Boni.
Anggotanya sempat berusaha mencari yang bersangkutan, namun tidak ada hingga keluarlah cuitan yang kemudian viral di media sosial yang komplain tentang biaya perpanjangan SIM di Polres Metro Depok.
Seorang mengadu melalui akun media sosialnya menjadi korban pungutuan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Satlantas Polres Metro Depok. Ia menilai biaya perpanjangan SIM di Polres Depok tidak transparan.
Warga bernama Sadat itu mengadu melalui akun twitternya @disinisadat karena mengalami pungutan liar perpanjangan SIM A yang turut menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sadat kaget mendengar nominal biaya yang harus dibayarnya saat perpanjangan SIM A, karena jika dikalkulasikan biaya yang harus dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp 260 ribu.
“Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekadar perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” kata Sadat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.