Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK 2024, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materil soal batas minimum usia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha menuturkan, alasan dirinya dan 11 eks pegawai KPK akan mengajukan diri menjadi capim, sebab mereka ingin mengembalikan integritas lembaga tersebut. Eks penyidik KPK itu menyebut kondisi lembaga antirasuah itu semakin mengkhawatirkan, karena beberapa pimpinan diduga melakukan pelanggaran kode etik, bahkan eks ketua KPK menjadi tersangka korupsi.
"Kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK," kata Praswad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar menjadi capim KPK di antaranya, Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK senior Novel Baswedan, serta eks penyidik yang dijuluki sebagai 'raja' Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Al-Rasyid.
Berikut perinciannya:
1.Mochammad Praswad Nugraha
2.Novel Baswedan
3.Harun Al-Rasyid
4.Budi Agung Nugroho
5.Andre Dedy Nainggolan
6.Herbert Nababan
7.Andi Abdul Rachman Rachim
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Andhika
12.Waldy Gagantika
Hingga saat ini, kata Praswad, mereka masih terkendala soal umur, karena seluruhnya belum berusia 50 tahun, dan masih menunggu putusan dari MK. "Kendala hanya di batas umur," ucapnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha, mewakili 12 eks pegawai KPK, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan uji materiil soal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, 28 Mei 2024.
Praswad mengatakan, landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” kata Praswad, di gedung MK, 28 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Ia pun berharap aspirasi yang disampaikan dapat dikabulkan oleh MK agar beberapa anggota IM57+ Institute yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, bisa turut ikut serta dalam pemilihan.
Pilihan Editor: Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak