Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

29 Juni 2024 | 06.00 WIB

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
material-symbols:fullscreenPerbesar
(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK 2024, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materil soal batas minimum usia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha menuturkan, alasan dirinya dan 11 eks pegawai KPK akan mengajukan diri menjadi capim, sebab mereka ingin mengembalikan integritas lembaga tersebut. Eks penyidik KPK itu menyebut kondisi lembaga antirasuah itu semakin mengkhawatirkan, karena beberapa pimpinan diduga melakukan pelanggaran kode etik, bahkan eks ketua KPK menjadi tersangka korupsi.

"Kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK," kata Praswad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nama 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar menjadi capim KPK di antaranya, Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK senior Novel Baswedan, serta eks penyidik yang dijuluki sebagai 'raja' Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Al-Rasyid. 

Berikut perinciannya: 

1.Mochammad Praswad Nugraha 

2.Novel Baswedan

3.Harun Al-Rasyid

4.Budi Agung Nugroho

5.Andre Dedy Nainggolan

6.Herbert Nababan

7.Andi Abdul Rachman Rachim

8. Rizka Anungnata

9. Juliandi Tigor Simanjuntak

10. March Falentino

11. Farid Andhika 

12.Waldy Gagantika 

Hingga saat ini, kata Praswad, mereka masih terkendala soal umur, karena seluruhnya belum berusia 50 tahun, dan masih menunggu putusan dari MK. "Kendala hanya di batas umur," ucapnya. 

Sebelumnya, Novel Baswedan dan Praswad Nugraha, mewakili 12 eks pegawai KPK, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan uji materiil soal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, 28 Mei 2024.

Praswad mengatakan, landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” kata Praswad, di gedung MK, 28 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Ia pun berharap aspirasi yang disampaikan dapat dikabulkan oleh MK agar beberapa anggota IM57+ Institute yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, bisa turut ikut serta dalam pemilihan.

Pilihan Editor: Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus