Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Food Court di Pulau Reklamasi, Ini Kata Kepala Badan Pajak DKI

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, foodcourt di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara harus jadi objek pajak.

24 Januari 2019 | 10.40 WIB

Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, food court di Pulau D (Pulau Reklamasi) alias Pantai Maju, Jakarta Utara harus mendaftar menjadi objek pajak.

Faisal menuturkan, rumah makan di pulau reklamasi itu belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak restoran atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca : Food Court Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mereka belum mengajukan untuk minta objek pajak kan belum bisa kita lakukan (pungutan pajak)," kata Faisal di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Faisal berujar, pemilik foodcourt harus merampungkan izin bangunan terlebih dulu. Setelahnya, pemilik harus melaporkan wajib pajak ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

BPRD DKI kemudian akan mengukuhkan dan menyerahkan nomor objek pajak (NOP). "Baru kita pungut," ucap dia.

Suasana food court di pulau D reklamasi pada Rabu siang, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Menurut Faisal, pemerintah daerah tak akan memproses pungutan pajak PBB ataupun restoran di Pantai Maju bila pemilik belum juga mendaftar. Pemda tetap memperoleh bayaran pajak meski pemilik tidak mendaftar wajib pajak sedari restoran berdiri.

Sebab, Faisal melanjutkan, penghitungan pajak dimulai sejak restoran beroperasi. Datanya tercatat dalam NOP. "Misalnya sudah beroperasi lima tahun, kita tarik lima tahun. Jadi tidak ada yang dirugikan," ucap Faisal.
Simak pula :
Food Court di Pulau Reklamasi Beroperasi, Begini Suasananya

Dari pantauan Tempo, food court berkonsep semi outdoor terbuka untuk umum di Pantai Maju. Sebagian besar meja dan tempat duduk pengunjung tidak beratap. Selain ada Sop konro Karebosi Baru, di food court itu juga terdapat restoran matambre, sate dan sop domba Afrika dan lain-lain.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memastikan legalitas operasional sejumlah restoran Pantai Maju atau Pulau Reklamasi. Anies menyatakan seluruh aktivitas di pulau reklamasi itu seharusnya berizin.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus