Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan tilang terhadap pelanggaran sistem ganjil genap motor sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.
Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apakah sistem ganjil genap roda dua akan diberlakukan. “Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.
Sistem ganjil genap kendaraan juga belum diberlakukan hingga 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi. Sambodo mengatakan ganjil genap selama PSBB Transisi hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” kata Sambodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap motor adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil genap motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Jajaran Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Anies Baswedan mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada Pasal 18 Pergub PSBB Transisi itu diatur juga tentang ganjil genap motor. Disebutkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini