Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gilbert Simanjuntak, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan pada presiden untuk mengangkat gubernur Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harusnya lewat amandemen UUD (untuk) memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Menurut Gilbert, sesuai UUD, kekuasaan presiden dibatasi. Presiden berwewenang mengangkat dan memberhentikan Menteri dan Duta Besar, tetapi tidak untuk Gubernur.
"Sebelumnya, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50 persen lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak," ujarnya.
Gilbert berpandangan apabila penunjukan Gubernur DKJ oleh presiden sebagai pertimbangan untuk efisiensi biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka hal ini tidak sebanding dengan daerah lain. Warga Jakarta yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta, sementara di Provinsi lain ada yang memiliki jumlah DPT lebih dari 28 juta orang.
"Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah," kata dia.
Menurut Gilbert, salah satu alasan diadakannya pilkada langsung untuk menghapus sentralistik di era Orde Baru. “Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba (Orde Baru) untuk sentralistik,” katanya.
Politikus PDIP ini tidak menampik bahwa Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diperlukan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 bersamaan dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pilihan Editor: Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa