Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Tangerang Selatan Tertinggi

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

1 Desember 2021 | 12.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas arahan dari Gubernur Banten, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, kata Al Hamidi, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

- UMK Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

- UMK Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

- UMK Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

- UMK Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

- UMK Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

-UMK Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

-UMK Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.

-UMK Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus