Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas arahan dari Gubernur Banten, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, kata Al Hamidi, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- UMK Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
- UMK Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
- UMK Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
- UMK Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
- UMK Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
-UMK Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
-UMK Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
-UMK Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Buruh Tuntut UMK 2022 Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen, Rapat Berjalan Alot