Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab melepas syal bermotif bendera Palestina. Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung itu tampak mengenakan syal saat akan membacakan nota pleidoi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau gak salah ini ya," kata Suparman, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan inikan lagi ramainya berita, kita termasuk bersimpati terhadap peristiwa di Palestina. Tapi karena ini persidangan di negara kita, Republik Indonesia, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, atributnya barang kali bisa diganti," ujar Suparman kepada Rizieq.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu tak protes kepada Suparman. Rizieq segera melepas syal Palestina dan memberikannya kepada tim kuasa hukum. Persidangan pembacaan pleidoi atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pun langsung dimulai.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, tersebut, Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
M YUSUF MANURUNG