Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Anggota DPRD DKI Usul Denda Tilang Uji Emisi Rp 100 Ribu untuk Motor

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifili mengusulkan agar denda tilang uji emisi hanya dikenakan sebesar Rp 100 ribu.

18 Oktober 2023 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifili mengusulkan agar denda tilang uji emisi hanya dikenakan sebesar Rp 100 ribu. Jumlah tersebut lebih rendah dari ketentuan regulasi tilang uji emisi yang ada saat ini, yakni Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu, cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik, dikutip dari Antara pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sanksi denda Rp 250 ribu dinilai terlalu mahal. Sebab, menurut dia, umumnya para pengendara motor berasal dari kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melihat status ekonomi warganya selama melakukan tilang uji emisi.

"Warga juga harus peduli (uji emisi kendaraan), terutama untuk menekan polusi udara. Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," ucapnya.

Pemberlakuan tilang uji emisi sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pengendara yang melanggar, yakni Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang diberlakukan.

"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Latif.

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi. Sepanjang Oktober ini, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan data di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023. Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus