Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifili mengusulkan agar denda tilang uji emisi hanya dikenakan sebesar Rp 100 ribu. Jumlah tersebut lebih rendah dari ketentuan regulasi tilang uji emisi yang ada saat ini, yakni Rp 250 ribu untuk sepeda motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk sepeda motor jangan Rp 250 ribu, cukup Rp 100 ribu saja," kata Taufik, dikutip dari Antara pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, sanksi denda Rp 250 ribu dinilai terlalu mahal. Sebab, menurut dia, umumnya para pengendara motor berasal dari kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melihat status ekonomi warganya selama melakukan tilang uji emisi.
"Warga juga harus peduli (uji emisi kendaraan), terutama untuk menekan polusi udara. Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," ucapnya.
Pemberlakuan tilang uji emisi sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pengendara yang melanggar, yakni Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang diberlakukan.
"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Latif.
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi. Sepanjang Oktober ini, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data di laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023. Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto