Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

HUT Jakarta, Bapenda DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 29 Desember 2023

Dalam program pemutihan pajak ini, Bapenda juga memberikan penghapusan sanksi administrasi wajib pajak yang bayar pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

28 Juni 2023 | 00.55 WIB

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan untuk merayakan HUT Jakarta ke-496. Program pemutihan pajak ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam rangka HUT Jakarta kami menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," demikian diungah Bapenda DKI dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa 27 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan program pemutihan pajak kendaraan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

"Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan," kata Lusiana.

Program pemutihan pajak DKI Jakarta itu terdiri atas penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bapenda DKI juga menghapus sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak. Penghapusan ini dilakukan melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Dalam program pemutihan pajak ini, Bapenda juga memberikan penghapusan sanksi administrasi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Pada tahun lalu, Bapenda DKI juga menyelenggarakan program serupa. Penghapusan sanksi administrasi pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022, sesuai dengan periode pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini.

Penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis dengan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus