Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Imigrasi Dalami Pelanggaran Izin Tinggal 10 WNA Cina yang Ditangkap di Bali

Pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan terhadap 10 WNA Cina yang ditangkap di Bali. Opsinya akan diproses hukum atau dideportasi.

14 Juli 2024 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keiimigrasian Kelas1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali, Nyoman Asta, mengatakan, 10 warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap, karena ketidaksesuaian izin tinggal.  "Dugaan penyelahgunaan izin tinggal," ujar via sambungan telepon, Ahad, 14 Juli 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tidakmenerangkan lebih lanjut, pelanggaran izin tinggal yang dimaksud, hanya menerangkan, jika pengajuan izin tinggal yang diajukan tidak sesuai. Dia juga membantah penangkapan itu terkait online scam atau overstay. Ia mengatkan, izin tinggal dari 10 WNA Cina tersebut masih berlaku. Sebelumnya beredar kabar di beberapa media, bahwa pennagkapan itu juga terkait pelangaran online scam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan, jika ditemuka dua alat bukti kuat pelanggaran, maka akan lanjut ke ranah pro justitia, artinya mereka akan diproses ke jalur hukum. Namun, jika bukti lemah, mereka hanya akan dikenakan pelanggaran admisitrasi dan akan dideportasi. 

Sepuluh WNA tersebut saat ini sudah diamankan di ruang detensi imigrasi Ngurah Rai dan Rumah detensi imigrasi Denpasar. Nyoman menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari laporan warga.  

Laporan itu menyebutkan ada satu villa di daerah Kuta Selatan yang dihuni warga Cina secara beramai-ramai. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan perihal aktivitas mereka, tim imigrasi kemudian mendatangi villa tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Imigrasi juga menyita barang mereka, berupa laptop dan gawai. 

Pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA memang kerap terjadi, alasannya beragam. Mulai dari izin tinggal yang melampaui batas waktu dan pelangaran visa. Mengutip dari Antara, selama periode 2023 ada 340 WNA yang dideportase oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Angka itu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, 188 orang. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus