Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Koleksi Mobilnya

Tersangka kasus mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana memiliki kekayaan Rp 4 miliar. Dia memiliki dua koleksi kendaraan senilai Rp 445,5 juta.

20 April 2022 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya tersebut mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya melambung tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, inisial IWW," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, 19 April 2022.

Terlepas dari kasusnya yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, Indrasari Wisnu tercatat memiliki harga kekayaan senilai Rp 4 miliar, tepatnya Rp 4.195.932.190. Harta kekayaannya terakhir kali dilaporkan di LHKPN pada 22 April 2020.

Total harta kekayaannya tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000.000, harga alat transportasi dan mesin Rp 445.500.000, harta bergerak lainnya Rp 68,2 juta, kas dan setara kas Rp 702.302.568, serta hutang Rp 370.070.378.

Dari total harta kekayaan yang dimiliki, tercatat Indrasari Wisnu hanya memiliki dua koleksi kendaraan senilai Rp 445,5 juta. Wisnu memiliki satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Adapun kendaraan yang mengisi garasi rumah Wisnu terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Kemudian juga ada satu unit mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp 435 juta.

Sebagai informasi, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca juga: Jokowi Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus