Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI: Masih Ada Mafia Minyak Goreng Besar yang Belum Diungkap Kejaksaan Agung

MAKi menilai Kejaksaan Agung belum seluruhnya mengungkap para mafia minyak goreng besar.

21 April 2022 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap permainan mafia minyak goreng. Akan tetapi mereka menilai masih ada pihak lain yang seharusnya dijadikan tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya telah membuat laporan soal mafia minyak goreng ini ke Kejaksaan Agung pada Maret 2022.  Dari laporan itu, dia menyatakan hanya satu tersangka yang berbeda dari yang telah ditetapkan oleh Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyatakan pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah pemain liga besar mafia minyak goreng. 

"Yang satu nampaknya berbeda. Tapi bahwa kalau yang sudah menjadi tersangka di tiga perushaan itu, istilah saya pemain liga besar semua," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis, 21 April 2022.

Oleh sebab itu, Boyamin mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung menyampaikan pemain-pemain liga besar mafia minyak goreng tersebut. Kata dia, sebetulnya pada permulaan penyidikan, Kejaksaan Agung terlihat hanya memeriksa pemain-pemain di liga kecil mafia minyak goreng.

"Karena berani tersangkakan personil dari liga besar karen awal-awal itu dari liga kecil yang rencana 2 perusahan pada penyidikan awal itu tapi justru yang diumumkan liga besar, makanya saya apresiasi," ujar Boyamin.

Menurutnya, Kejaksaan Agung masih akan mengumumkan pemain-pemain besar dalam kasus mafia minyak goreng ini. Dia mencatat, setidaknya ada 9 perusahaan besar yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng yang telah banyak merugikan negara belakangan ini.

"Anggap lah 9 perusahaan besar yang bahkan punya kendali mulai kebun sawit, pabrik CPO, pabrik minyak goremg, kemudian punya perushaan distirbusi, bahkan diduga punya perusahaan di luar negeri yang menjadi grupnya juga," ucap Boyamin.

Dari sisi otoritas, dia menyatakan, tersangkanya juga tidak akan ditetapkan hanya dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri saja. Melainkan, menurutnya, akan meluas ke Kementerian atau Lembaga lainnya karena kasus ini juga berkaitan dengan hal-hal seperti pengenaan pajak yang tidak terpungut.

"Berarti bisa meluas itu bisa ke otoritas lain maupun perusahan lain dan bahkan lebih besar. Tapi bisa saja memang perusahaan yang lebih besar ini nanti tidak bisa dijerat karena memang dia tidak melanggar aturan dalam proses izin ekspornya," tutur dia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus