Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jakarta PPKM Level 2, Tempat Karaoke Diizinkan Buka

Pada PPKM Level 2 di Jakarta, pengunjung tempat karaoke hanya boleh berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.

8 Desember 2021 | 13.07 WIB

Pengunjung melakukan Scan Kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi di NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pembukaan usaha karaoke keluarga tersebut sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E
Perbesar
Pengunjung melakukan Scan Kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi di NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pembukaan usaha karaoke keluarga tersebut sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat karaoke beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Andhika Permata menetapkan kapasitas pengunjung di dalam ruangan maksimal 25 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," kata dia dalam surat keputusannya yang diteken 29 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kadisparekraf DKI Nomor 738 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Jam operasional tempat karaoke dimulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pengunjung hanya boleh berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.

"Dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non-tunai," tulis Andhika.

Semua pengunjung dan karyawan wajib menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta melakukan disinfeksi peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area atau fasilitas.

PPKM Level 2 di Ibu Kota berlaku mulai 30 November-13 Desember 2021. Status PPKM Jakarta naik dari level 1 menjadi level 2.

Baca juga: Dibatalkan Pusat, Anies Kadung Teken Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus