Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat karaoke beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Andhika Permata menetapkan kapasitas pengunjung di dalam ruangan maksimal 25 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," kata dia dalam surat keputusannya yang diteken 29 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kadisparekraf DKI Nomor 738 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Jam operasional tempat karaoke dimulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pengunjung hanya boleh berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam.
"Dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non-tunai," tulis Andhika.
Semua pengunjung dan karyawan wajib menjalani skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian menerapkan protokol kesehatan serta melakukan disinfeksi peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area atau fasilitas.
PPKM Level 2 di Ibu Kota berlaku mulai 30 November-13 Desember 2021. Status PPKM Jakarta naik dari level 1 menjadi level 2.
Baca juga: Dibatalkan Pusat, Anies Kadung Teken Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun