Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Joko Tjandra pernah meminta Jaksa Agung Malaysia melobi pemerintah Indonesia terkait dengan kasusnya.
Mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pernah diminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyelesaikan perkara Joko Tjandra.
Di salah satu negara persembunyiannya, Joko Tjandra memanipulasi tanggal lahir untuk mengaburkan identitasnya di dokumen kewarganegaraan.
PERHELATAN para pembesar lembaga penegak hukum di Cina dan Asia Tenggara itu digelar di Nanning, Cina, Desember tiga tahun silam. Semua menteri hukum dan jaksa agung dari Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) hadir untuk membahas perkembangan regulasi terbaru dengan sejawat mereka dari Tiongkok. Indonesia diwakili Jaksa Agung ketika itu, Muhammad Prasetyo, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mendadak, di sela konferensi, Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohamed Apandi Ali, menyampaikan sebuah pesan kepada Prasetyo. Dia meminta waktu bertemu khusus untuk membahas sebuah isu penting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanpa curiga, Prasetyo menyanggupi. Hubungan Malaysia dan Indonesia memang kerap diwarnai urusan penegakan hukum pidana lintas batas, yang juga menjadi kewenangan Jaksa Agung. Beberapa masalah, seperti perdagangan manusia dan tenaga kerja ilegal, bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik dengan negara jiran itu.
Tak disangka-sangka, topik yang dibawa Jaksa Agung Malaysia berbeda sama sekali dari dugaan Prasetyo. “Beliau mengajak saya membahas penyelesaian kasus Joko Tjandra,” ujar Prasetyo pada Jumat, 3 Juli lalu. Rupanya, sang Joker—demikian buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu kerap dijuluki—ingin menitipkan pesan kepada Prasetyo lewat Apandi Ali.
Di hadapan Prasetyo, petinggi hukum Malaysia itu menyampaikan pesan Joko Tjandra dengan gamblang. Joko ingin segera mengakhiri delapan tahun masa pelariannya di negara orang. Tapi dia hanya mau pulang ke Indonesia jika kasus hukumnya dihapuskan. Sebagai imbalan, Joko berjanji membawa pulang hartanya ke Tanah Air. “Dia mengaku ingin melakukan investasi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia daripada memberi manfaat negara lain,” kata Prasetyo.
Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan. Jaksa Agung Malaysia harus pulang ke Kuala Lumpur dengan tangan hampa. Prasetyo menolak mentah-mentah permintaan Joko Tjandra. “Pemutihan kasus semacam itu bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” ucap politikus Partai NasDem ini. Sampai akhir pekan lalu, Tan Sri Mohamed Apandi Ali tak menanggapi upaya konfirmasi dari Tempo.
Sejak mendapat pesan titipan itu, Prasetyo paham mengapa permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia untuk Joko Tjandra tak pernah disambut otoritas di Malaysia. “Dengan koneksi dan uang, tak sulit baginya melakukan apa pun,” ujarnya.
Muhammad Prasetyo saat menjabat Jaksa Agung. Tempo/Subekti
Keberanian Joko bernegosiasi mengenai hukumannya menyiratkan kepercayaan diri taipan asal Sanggau, Kalimantan Barat, ini. Joko seolah-olah tahu persis, tanpa kesediaan dirinya menyerah dengan sukarela, Kejaksaan Agung Indonesia tak bakal kuasa memaksanya pulang.
Ketika itu, aparat penegak hukum sebenarnya sudah mencium jejak Joko yang kerap lalu-lalang Malaysia dan Singapura. Pergerakannya lancar karena dia menggunakan paspor Papua Nugini dengan nama samaran Joe Chan. Joko menggunakan nama itu sejak 2012.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy, menyatakan pemerintah Papua Nugini belum pernah mencabut status kewarganegaraan Joko. Padahal, ketika mengurus paspor atas nama Joe Chan, sang buron memanipulasi data kependudukan. Joko yang lahir pada 27 Agustus 1951 mengaku lahir pada 27 September 1963.
Andriana memastikan Kedutaan Indonesia di Papua Nugini memantau terus aksi Joko di sana. Dia bahkan tahu kapan Joko terakhir kali memperpanjang paspornya. “Paspor Papua Nugini dia berlaku hingga 2023,” tutur Andriana.
Mungkin karena itu Joko jarang tinggal lama di Port Moresby. Apalagi setelah pers dan parlemen di Papua Nugini menyoroti kejanggalan dalam penerbitan paspor Joko.
Luasnya kekuatan lobi Joko Tjandra sebenarnya tak mengherankan. Sebagai pengusaha kakap, lingkaran pergaulan Joko memang kerap beririsan dengan para elite politik di negeri ini. Jurnalis senior George Junus Aditjondro menulis soal kedekatan Joko dengan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nazaruddin Kiemas, dalam bukunya, Korupsi Kepresidenan, pada 2006. Di PT Era Giat Prima, yang terjerat kasus Bank Bali, bos Joko adalah politikus Golkar kawakan, Setya Novanto.
Wajar jika manuver sang Joker tak ada matinya. Pada 2016, setahun sebelum pertemuan di Nanning, istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, datang ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan permohonan uji materi atas upaya hukum Kejaksaan Agung melakukan peninjauan kembali dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Digelar tanpa banyak sorotan publik, sidang Mahkamah Konstitusi untuk uji materi itu berlangsung kilat. Joko menang. Majelis hakim konstitusi menegaskan jaksa tidak bisa lagi mengajukan permohonan peninjauan kembali untuk perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tak lama setelah keluar putusan tersebut, Prasetyo mendapat panggilan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (ketika itu) Wiranto. Dia pun bergegas memenuhi undangan bosnya untuk bertemu empat mata di ruang kerja sang Menteri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Di sana, untuk kesekian kali, Prasetyo dibuat terperangah oleh luasnya jejaring pengaruh Joko Tjandra. Pasalnya, Wiranto ternyata meminta Prasetyo mengkaji usul membebaskan Joko dari jerat hukum dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi itu. Permintaan ini persis sama dengan desakan istri Joko Tjandra yang juga disampaikan langsung kepada Prasetyo.
Untunglah Prasetyo bergeming. “Sebuah putusan seperti ini tidak bisa berlaku surut, Pak,” kata Prasetyo menirukan penjelasannya kepada Wiranto pada saat itu.
Sayangnya, Wiranto belum bisa ditemui soal pengakuan ini. Sampai akhir pekan lalu, permohonan wawancara Tempo melalui ajudan dan dua anggota staf pribadinya belum mendapat respons.
Selama lima tahun menjadi Jaksa Agung, Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tak pernah mencabut status buron Joko Tjandra. “Jadi red notice untuk dia masih berlaku karena tidak pernah dicabut,” ujarnya tegas.
Tan Sri Mohamed Apandi Ali. Bernama.com
Penerapan status inilah yang melatari silang-sengkarut antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini. Kedua lembaga itu saling menyalahkan soal siapa yang meloloskan Joko kembali ke Jakarta, tiga bulan lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tak pernah mencoret nama Joko dari daftar buron. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku Imigrasi tak mencokok Joko di perbatasan karena Interpol menyatakan nama Joko tak lagi terdaftar di daftar merah. “Kami baru memasukkan kembali nama Joko ke daftar buron setelah diminta Kejaksaan, 27 Juni lalu,” ucap Yasonna.
Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, menilai tak ada yang salah dari lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan kliennya. Dia menegaskan bahwa lobi tak akan berpengaruh terhadap putusan perkara. Anita berkeyakinan putusan hukum harus dilawan dengan putusan hukum.
Itulah kenapa, kata dia, Joko Tjandra terus mengajukan permohonan peninjauan kembali. “Dipenjara seumur hidup pun Bapak siap jika memang bersalah. Selama ini beliau melawan karena yakin tidak bersalah,” ujar Anita.
Meski demikian, Anita mengakui, untuk saat ini Joko memilih berdiam di Malaysia. “Di sini Bapak diterima baik oleh pemerintah. Saat ini banyak proyek properti yang dikembangkan,” katanya.
Anita menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak bersembunyi. “Bohong kalau disebut orang Indonesia tidak mengetahui aktivitas Bapak di Kuala Lumpur,” kata Anita.
RIKY FERDIANTO, LINDA TRIANTA, STEFANUS PRAMONO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo