Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jenguk di Polda Metro Jaya, Anak Ratna Sarumpaet Bawa Makanan Kesukaan

Dua anak laki-laki Ratna Sarumpaet menjenguk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, namun tak bisa bertemu ibundanya.

6 Oktober 2018 | 17.25 WIB

Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Sabtu, 6 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet ditahan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Tempo/Zara Amelia
Perbesar
Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady berencana menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Sabtu, 6 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet ditahan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Tempo/Zara Amelia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta –  Dua anak laki-laki Ratna Sarumpaet, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, menjenguk ibunya yang mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 6 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Iqbal dan Ibrahim siang itu berniat menjenguk sekaligus membawa makanan kesukaan Ratna Sarumpaet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bawa makanan, kesukaannya, makanan diet," kata Ibrahim usai keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.

"Beras merah," kata Ibrahim menambahkan.

Meski begitu, makanan kesukaan Ratna Sarumpaet  hanya bisa diserahkan melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Iqbal dan Ibrahim belum dapat menemui ibundanya siang itu. Sebab, tahanan di Polda Metro Jaya baru bisa dibesuk pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 - 15.00 WIB.

Ibrahim mengatakan, keduanya berencana kembali menjenguk Ratna pekan depan.

"Hari Senin balik lagi, hari ini tidak ada jadwal rupanya," ucap Ibrahim.

Menurut Iqbal, model sekaligus anak perempuan Ratna, Atiqah Hasiholan, juga akan mengunjungi ibunya. Namun, dirinya tidak mengetahui jadwal rencana kunjungan saudara kandungnya tersebut.

Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau informasi bohong.

Kepolisian bakal menjerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna Sarumpaet bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Argo.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengaku telah menciptakan kabar  bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya padahal lebam di wajahnya akibat menjalani operasi sedotlemak di wajah. Pengakuan itu ia berikan setelah kabar penganiayannya direspon oleh rekan-rekan dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus