Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Hak Merek yang Palsu, Bukan Emasnya

Kata Kejagung, ini untuk membuat terang supaya masyarakat jangan sampai ragu soal emas Antam ini

18 Juli 2024 | 23.49 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Antam pada Kamis malam, 18 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Antam pada Kamis malam, 18 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan keaslian emas Antam yang beredar di masyarakat. Kejaksaan Agung merasa harus memberikan kepastian itu menyusul kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas di perusahaan pelat merah tersebut yang sedang ditanganinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesungguhnya emas itu tidak palsu, tetapi hak merek yang dimiliki PT Antam dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan demikian, dia menerangkan, ada selisih harga jual dari harga pembelian dengan dilekatkannya merek Antam tersebut. "Ini untuk membuat terang supaya masyarakat jangan sampai ragu soal ini," ujar Harli.

Harli sebatas memberikan klarifikasi tersebut. Dia menolak membahas lebih jauh soal kualitas 109 ton emas yang dicap dengan logo Antam itu. Menurutnya, soal kualitas adalah hal yang berbeda.

"Karena kami fokus pada para tersangka. Seharusnya ada kerja sama dengan Antam untuk menggunakan merek itu," katanya menerangkan.

Pada hari ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus pemalsuan 109 ton emas Antam ini. Para tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, dan HKT (swasta perseorangan), serta DT (Direktur PT JTU).

SL dan GAR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Mereka adalah para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun 2010 sampai dengan 2021. 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus