Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Jambi menangkap pelaku sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jambi. Sindikat ini telah menipu ratusan orang, di mana korbannya mayoritas sopir truk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain SIM, mereka juga memalsukan dokumen negara lainnya seperti sporadik," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pemalsuan SIM ini terungkap saat polisi melakukan penertiban truk batu bara di Kota Jambi. Saat itu, polisi menemukan sopir truk batu bara dengan SIM palsu dan meminta pengemudi untuk laporan di Polresta Jambi.
Dari tiga pelaku yang ditangkap, diketahui modusnya adalah melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif. Para korban diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.
Pelaku menawarkan pembuatan SIM B1 umum bagi para calon sopir yang tidak memilikinya. Korban diwajibkan membayar mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta untuk pembuatan SIM palsu tersebut.
"Pembuatan SIM palsu ini sudah sejak Mei 2022. Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," ujar Eko.
Ketiga pelaku berinisial MA (53), RH (46), dan M (40) ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Kota Jambi dan Pekanbaru, Riau. Pelaku dikenakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto