Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Pencabulan Anak, Pastor Gereja: Ada 20 Laporan

Pastor Gereja Paroki Depok, Romo Yosef Sirilus Natet mengatakan laporan korban pencabulan anak mencapai 20 kasus.

20 Juni 2020 | 10.30 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok -Pastor Gereja Paroki Depok, Romo Yosef Sirilus Natet mengatakan laporan korban pencabulan anak mencapai 20 kasus. “Kurang lebih 20 yang sudah melaporkan, kami belum tahu (rentang waktunya) karena ini baru laporan,” kata Natet saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 19 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Natet mengaku dengan adanya kejadian itu memunculkan kekhawatiran orang tua, namun dirinya mengatakan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya membangun gereja lebih baik.“Buat kami, kepanikan ini jadi bagian dari apa yang mungkin sudah menjadi komitmen kami untuk membongkar apa yang terjadi,” kata Natet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lebih jauh Natet mengatakan, penyelesaian kasus hingga tuntas menjadi komitmen gereja selain lebih selektif memilih pengurus, melakukan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban dan akan menjadikan gereja menjadi ramah anak.“Agar anak benar-benar aman dan terhindar dari kekerasan dan pelecehan,” kata dia.

Terkait kasus, Pastor Natet mengatakan, telah berkoordinasi dengan keuskupan dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).“Kami koordinasi dengan keuskupan dan KWI yang memang ada tim kuasa hukum dan psikologisnya untuk bisa diupayakan agar sisi hukum dan psikologis anak yang jadi korban,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengurus gereja di Depok ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak. Korbannya merupakan bocah laki-laki jemaat gereja tersebut yang menjadi putra altar--jemaat gereja yang bertugas melayani di altar saat misa.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, tersangka pencabulan anak, SM, 42 tahun, diringkus aparat kepolisian pada Minggu 14 Juni 2020 berdasar laporan beberapa orang tua. “Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus