Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menduga banyak panti asuhan ilegal, seperti panti Darussalam An'nur di Tangerang, sehingga tidak tercatat oleh dinas sosial setempat. Keberadaan panti asuhan ilegal ini terungkap setelah kasus pencabulan anak yang dilakukan pemilik dan pengurus panti asuhan Darussalam An'nur di Tangerang.
Panti asuhan ini sudah beroperasi sekitar 20 tahun, namun tidak memiliki izin operasi dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Sehingga tidak ada landasan yang menjamin standar kelayakan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, LKS yang tercatat di data Kemensos saja, masih banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari total 12.745 LKS anak, 1.715 di antaranya tidak memenuhi syarat beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara 262 LKS anak berstatus blank atau tidak ditemukan alamatnya. "Di Tangerang saja, dari 75 LKS yang terdaftar, yang terakreditasi hanya 17. Sisanya tidak memenuhi syarat," ujar Syaifullah kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sisanya adalah LKS anak yang terdata sudah memiliki akreditasi dari Kemensos. Sebanyak 5.252 LKS berakreditasi C, 4.020 berakreditasi B dan 861 berakreditasi A, atau kualitas terbaik.
Pendaftaran akreditasi panti ini memang belum diwajibkan dan baru bersifat anjuran, namun, Mensos mengatakan, panti yang mau mengajukan pendaftaran akreditasi akan berimbas baik bagi citra panti.
Dengan adanya akreditasi,panti asuhan itu terjamin telah memenuhi standar kualitas. Hal ini akan menjamin bahwa anak asuh mendapat fasilitas yang layak dan kredibilitas panti di mata donatur akan naik.