Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Kemensos Catat 1.715 LKS Anak Tidak Penuhi Syarat Operasional

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, masih banyak LKS, termasuk panti asuhan, yang tercatat di data Kemensos yang tidak memenuhi syarat.

12 Oktober 2024 | 12.05 WIB

Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Warga melintas di depan Panti Asuhan Darussalam An Nur tempat terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak asuh di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menduga banyak panti asuhan ilegal, seperti panti Darussalam An'nur di Tangerang, sehingga tidak tercatat oleh dinas sosial setempat. Keberadaan panti asuhan ilegal ini terungkap setelah kasus pencabulan anak yang dilakukan pemilik dan pengurus panti asuhan Darussalam An'nur di Tangerang.

Panti asuhan ini sudah beroperasi sekitar 20 tahun, namun tidak memiliki izin operasi dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Sehingga tidak ada landasan yang menjamin standar kelayakan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, LKS yang tercatat di data Kemensos saja, masih banyak yang tidak memenuhi syarat. Dari total 12.745 LKS anak, 1.715 di antaranya tidak memenuhi syarat beroperasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara 262 LKS anak berstatus blank atau tidak ditemukan alamatnya. "Di Tangerang saja, dari 75 LKS yang terdaftar, yang terakreditasi hanya 17. Sisanya tidak memenuhi syarat," ujar Syaifullah kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Sisanya adalah LKS anak yang terdata sudah memiliki akreditasi dari Kemensos. Sebanyak 5.252 LKS berakreditasi C, 4.020 berakreditasi B dan 861 berakreditasi A, atau kualitas terbaik.

Pendaftaran akreditasi panti ini memang belum diwajibkan dan baru bersifat anjuran, namun, Mensos mengatakan, panti yang mau mengajukan pendaftaran akreditasi akan berimbas baik bagi citra panti. 

Dengan adanya akreditasi,panti asuhan itu terjamin telah memenuhi  standar kualitas. Hal ini akan menjamin bahwa anak asuh mendapat fasilitas yang layak dan kredibilitas panti di mata donatur akan naik.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus