Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pemerintah kota juga dirugikan dalam kasus warga Green Village terkungkung pagar beton. Tri menjelaskan bahwa fasilitas umum berupa jalan di Cluster Green Village juga milik Pemerintah Kota Bekasi yang diberikan kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut saya Pemerintah Kota Bekasi juga dirugikan, karena itu adalah bagian fasos fasum milik pemerintah kota yang kemudian diberikan kepada masyarakat," kata Tri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri sudah menugaskan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang perumahan itu agar bertanggung jawab dalam masalah penyerobotan tanah itu. Namun pihak pengembang belum memenuhi panggilan Pemerintah Kota Bekasi.
Pengadilan Negeri Bekasi juga telah memenangkan gugatan pemilik tanah dalam kasus sengketa tanah itu.
Menurut Tri, pihak pengembang harus diberi hukuman jika nantinya terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih berupaya memanggil pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Sehingga fungsi pemerintah tetap melindungi warga masyarakatnya untuk tetap mendapatkan jalan yang layak karena walaupun mereka bisa keluar, tetapi tidak layak. Makanya baik pemilik rumah dengan pemerintah itu dalam satu barisan karena kami sama-sama dirugikan oleh pihak pengembang Green Village," ujarnya.
Akibat penyerobotan tanah yang dilakukan pengembang, akses sepuluh rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah, Liem Sian Tjie. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT SMP menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie.
Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.
Pemilik lahan memenangi gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga Green Village. "Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Kini akses keluar masuk warga ke rumahnya masing-masing hanya bisa muat dilalui satu orang. Pagar beton itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut.
Pihak warga Green Village melalui kuasa hukumnya bakal melayangkan gugatan pidana dan perdata dalam kasus itu karena merasa dirugikan. Pemkot Bekasi dan BPN juga masuk dalam 10 pihak yang bakal digugat.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Warga Green Village Bekasi Duga Ada Kongkalikong Pejabat dan Pengembang