Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bakal memediasi warga Green Village dan pengembang perumahan itu setelah 10 rumah terkungkung pagar beton karena sengketa lahan. Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah menugaskan anak buahnya untuk mengkaji kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya kami mediasi, bukan hanya pengembang antara dua pengembang yang ada. Ini, kan, salah satu pengembang dengan pengembang kami mediasi dan juga dengan masyarakat," kata Tri kepada wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri juga meminta seluruh pihak terkait menghormati keputusan hukum atas kepemilikan tanah di kelurahan Perwira itu. Menurut Tri, pemerintah harus turun tangani menengahi agar tidak ada lagi warga yang dirugikan.
Dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, Pemkot Bekasi bakal bertindak sebagai penengah sebagai langkah penyelesaian permasalahan tersebut.
"Yang lebih penting adalah bagaimana mengkomunikasikan antara pengembang yang ada sehingga warga masyarakat tidak mengalami kesulitan, karena ini, kan, dua-duanya (pengembang dan warga) ada di kewenangan perizinan nanti ada di Dinas Tata Ruang," ujar Tri.
Akibat sengketa tanah itu, ada 10 rumah warga di klaster perumahan itu yang dipagar beton oleh pemilik tanah sah. Kasus itu diawali masalah penyerobotan tanah milik Liem Sian Tjie oleh pengembang perumahan tersebut.Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP) diduga menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie.
"Dampaknya, warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain yang sebetulnya tanah warga sebelah," kata Yunus.
Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.
Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi ke rumahnya hanya gang sempit yang hanya muat dilalui satu orang. Pagar beton itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut. Bahkan ada rumah yang terbelah karena pagar beton.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Gratis di Tangsel, Warga Tuding Pegawai BPN Terlibat