Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa dengan tersangka eks dirjen perkeretaapian.

5 Desember 2024 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Rabu, 4 Desember 2024 dalam rilis resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SKT selaku Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma. Selain itu, kejaksaan juga memeriksa tiga saksi lainnya, ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya, SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon dan SDY selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam rilis resmi pada Rabu, 4 November 2024.

Prasetyo ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. “Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afifi Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Harli beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, PB dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus