Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan demo karena Kejaksaan Agung memblokir rekening dua perusahaan milik Tamron alias Aon, tersangka korupsi tata niaga timah. Demo para petani sawit itu dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita dan memblokir rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL). Dua perusahaan itu milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator demo petani itu, Ruben Alpa Robi mengatakan, petani sawit kesulitan menjual hasil panen karena dua perusahaan itu telah disita Kejagung. "Imbas kasus timah membuat dua perusahaan ini berhenti beroperasi. Kami tidak menjual hasil panen kesulitan menafkahi keluarga," ujar Ruben di Pangkalpinang, Senin, 3 Juni 2024.
Para petani juga kesulitan meminta pencairan uang penjualan kelapa sawit yang sudah telanjur disetor ke kedua perusahaan tersebut.
"Di daerah saya di Desa Nyelanding, ada sekitar Rp 2 miliar uang kelapa sawit petani yang belum dibayar perusahaan. Info yang saya dengar, total ada Rp 20 miliar uang petani dari seluruh wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang belum dibayarkan karena perusahaan disita dan rekening perusahaan diblokir," ujar dia.
Menurut Ruben, para petani mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi timah. Hanya saja, para petani berharap Kejagung bisa memberikan solusi yang baik untuk mengatasi masalah yang dihadapi petani.
"Perlu saya tegaskan aksi kami tidak diintervensi pihak mana pun. Kita juga tidak menentang, menghambat atau melawan proses hukum berjalan. Kami cuma berharap ada kebijakan dengan memperhatikan kesejahteraan para petani. Kami menuntut kelapa sawit kami dapat dijual dengan dibuka kembali dua pabrik kelapa sawit yang saat ini tidak beroperasi dan ditutup," ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo berjanji akan meneruskan tuntutan para petani sawit ke Kejaksaan Agung. "Kalau kita tidak bisa memutuskan karena penanganan perkara di Kejagung. Tapi tuntutan akan kita sampaikan ke pimpinan dan pimpinan akan meneruskan ke Kejagung. Nanti solusinya bagaimana kejagung yang memutuskan," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Pembunuhan Anak 9 Tahun yang Dibungkus Karung di Bekasi, Diduga Praktik Perdukunan