Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Robin mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java soal tumpahan minyak di Teluk Jakarta.
Dewan menyatakan hingga saat ini masalah tumpahan minyak itu belum diselesaikan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). "PHE ONWJ memiliki kewajiban mengeluarkan kompensasi dan pemulihan lingkungan," kata Robin di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Robin menyayangkan saat kewajiban tumpahan minyak Pertamina itu belum diselesaikan, PHE masih terus melakukan pencarian minyak dan gas (Migas) di wilayah Kepulauan Seribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PHE Offshore South East Sumatera (OSES) dan ONWJ melakukan eksplorasi lagi, bahkan dewan kabupaten tidak dilibatkan sebagai representatif masyarakat," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 tahun 2013 tentang Pembentukan Anggota Dewan Kota atau Kabupaten.
Pembentukan dewan kabupaten Kepulauan Seribu bertujuan membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten administrasi. Serta berperan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Robin menjelaskan kewajiban yang belum diselesaikan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ terkait tumpahan minyak itu yakni penyelesaian terumbu karang yang rusak, rehabilitasi mangrove hingga pembangunan sarana dan prasarana umum seperti dermaga, jalan dan kolam labuh dermaga di Kepulauan Seribu.