Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kepulauan Seribu Singgung Tumpahan Minyak Pertamina Hulu Energi

Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu mengingatkan kewajiban dan tanggung jawab PT Pertamina Hulu Energi soal tumpahan minyak di Teluk Jakarta.

19 Februari 2020 | 13.51 WIB

Tumpahan minyak di sebuah pantai di sebelah selatan Pulau Pari, Kepulauan Seribu pagi tadi, Ahad, 8 April 2018. Foto dokumentasi WALHI
Perbesar
Tumpahan minyak di sebuah pantai di sebelah selatan Pulau Pari, Kepulauan Seribu pagi tadi, Ahad, 8 April 2018. Foto dokumentasi WALHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Robin mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java soal tumpahan minyak di Teluk Jakarta.

Dewan menyatakan hingga saat ini masalah tumpahan minyak itu belum diselesaikan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). "PHE ONWJ memiliki kewajiban mengeluarkan kompensasi dan pemulihan lingkungan," kata Robin di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.

Robin menyayangkan saat kewajiban tumpahan minyak Pertamina itu belum diselesaikan, PHE masih terus melakukan pencarian minyak dan gas (Migas) di wilayah Kepulauan Seribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PHE Offshore South East Sumatera (OSES) dan ONWJ melakukan eksplorasi lagi, bahkan dewan kabupaten tidak dilibatkan sebagai representatif masyarakat," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 tahun 2013 tentang Pembentukan Anggota Dewan Kota atau Kabupaten.

Pembentukan dewan kabupaten Kepulauan Seribu bertujuan membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten administrasi. Serta berperan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Robin menjelaskan kewajiban yang belum diselesaikan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ terkait tumpahan minyak itu yakni penyelesaian terumbu karang yang rusak, rehabilitasi mangrove hingga pembangunan sarana dan prasarana umum seperti dermaga, jalan dan kolam labuh dermaga di Kepulauan Seribu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus