Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketatkan Wilayah, Wali Kota Depok: WFH 75 Persen, Resto Dilarang Makan di Tempat

Kasus Covid-19 semakin tidak terkendali, Pemerintah Kota Depok semakin mengetatkan wilayahnya.

21 Juni 2021 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB Kota Depok, saat razia PSBB di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa, 25 Agustus 2020. Warga pelanggar PSBB membayar denda Rp 50.000, namun jika tak mampu membayar, pelanggar akan dihukum menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran pengetatan wilayah. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran lonjakan kasus Covid–19 yang semakin tinggi di Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di  Kota Depok, dimana penambahan kasus harian pada 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus," kata Idris dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu isi dari surat edaran itu adalah perintah agar perusahaan di Kota Depok memberlakukan work from home atau WFH sebesar 75 persen karyawannya. “Dengan WFO (work from office) 25 persen,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok itu.

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengambil keputusan melarang restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima menyediakan fasilitas makan di tempat atau dine in.

“Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” kata Idris.

Untuk kegiatan di fasilitas umum, kata Idris, sudah tidak lagi diperkenankan dilakukan secara terbuka atau offline, melainkan harus secara daring (dalam jaringan).

“Kegiatan seni, budaya komunitas, fasilitas umum dan pertemuan-pertemuan di gedung pemerintah, swasta dan masyarakat, seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring,” kata Idris.

Lebih jauh Idris mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam upaya menyikapi peningkatan kasus yang terjadi sangat tajam beberapa hari belakangan ini.

Saat ini total kasus aktif di Kota Depok telah berjumlah 4.241 kasus. Positivity rate mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen dan ruang isolasi mencapai 86,37 persen. “Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam saat ini,” kata Idris.

#Jagajarak #Cucitangan #Pakaimasker

 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus