Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisruh Formula E, Ketua DPRD Sebut TACB dan TSP Cuma Stempel

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menilai TACB dan TSP hanya jadi stempel untuk sempurnakan surat rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI soal Formula E.

20 Februari 2020 | 14.21 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat mendengarkan keluhan warga terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pedagang kaki lima dan parkir paralel di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020.
Perbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat mendengarkan keluhan warga terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pedagang kaki lima dan parkir paralel di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) hanya berfungsi sebagai stempel untuk menyempurnakan surat rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI soal lintas balap Formula E di Monas, Jakarta Pusat. Prasetio mempertanyakan untuk apa dibentuk TSP dan TACB tapi tak dimintai pendapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Info yang tersiar di media seakan-akan nabrak semua aturan. Buat apa ada TSP dan TACB. Apa yang dikatakan Komisi E, memang udah kayak stempel tok," kata Prasetio saat ditemui di ruang kerjanya, lantai 10 DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prasetio Edi menilai surat rekomendasi Dinas Kebudayaan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ilegal. Sebab, Dinas Kebudayaan tak meminta rekomendasi terlebih dulu dari TACB. Bahkan, saat rapat terungkap, TSP hanya memberi catatan atas lembaran disposisi Anies mengenai penggunaan Monas sebagai arena Formula E.

"Secara administrasi saya lihat ya berantakan," ucap politikus PDIP ini.

Sebelumnya, melalui surat resmi Pemerintah DKI yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyelenggaraan Formula E telah mendapatkan persetujuan dari TACB DKI untuk diselenggarakan di kawasan Monas pada 6 Juni mendatang. Namun, TACB membantah sudah menerbitkan izin.

Prasetio lalu menduga pemerintah DKI telah memanipulasi surat yang ditujukan untuk Kementerian Sekretariat Negara itu. Belakangan Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat itu. Menurut Saefullah, seharusnya tertulis rekomendasi dari TSP, bukan TACB.

Ketua TSP DKI Bambang Eryudhawan menyebut, pihaknya tak berwenang memutuskan balap Formula E digelar di Monas. Bambang tak tahu-menahu siapa yang menetapkan Formula E dihelat di dalam Monas.

Soal alasan terpilihnya Monas, Bambang menyebut, dapat ditanyakan kepada Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pemohon penyelenggaraan Formula E di Monas.

"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas karena itu sudah diputuskan," kata Bambang saat rapat dengan Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus