Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Peneliti kemaritiman dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan Koropitan menyatakan yang dibutuhkan saat ini bukanlah reklamasi tapi rehabilitasi Teluk Jakarta.
Menurut dia, tujuan dari rehabilitasi adalah untuk mengembalikan fungsi Teluk jakarta seperti semula, sebagai lahan pekerjaan bagi para nelayan dan salah satu pemasok pangan di Ibukota. Untuk mengembalikan ke fungsi semula, setidaknya 50 persen, butuh waktu 10-20 tahun ke depan.
Baca : Marco Beri Anies-Sandi Strategi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta
"Rehabilitasi bisa menghasilkan sumber perekonomian baru yang tidak kalah dengan (dari) reklamasi," kata Alan saat menjadi pembicara dalam diskusi Selamatkan Teluk Jakarta di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
Permasalahan utama yang ada di Teluk Jakarta saat ini menurut dia adalah pencegahan pencemaran serta penurunan permukaan tanah di bagian pesisir Jakarta. Berdasarkan beberapa kajian, kata Alan, dikatakan bahwa permukaan pesisir Jakarta mengalami penurunan setidaknya 9-25 sentimeter per tahun.
Hal ini merupakan dampak dari ekstrasi air tanah yang berlebihan, penumpukan sedimen, dan beban bangunan. "Buktinya pantai Mutiara itu sudah di bawah muka laut, penurunannya sekitar 9,5 sentimeter pertahun," kata dia.
Dengan adanya reklamasi, kata Alan, proses pembersihan alami atau flushing effect terhadap sedimen yang menumpuk di pesisir Jakarta akan semakin lambat. Pembuatan 17 pulau tersebut dikatakan dapat memperlambat arus air, efeknya sudah terlihat di sekitar pulau buatan yang sudah dibangun yaitu C, D, dan G.
Berdasarkan buletin berjudul Marine Pollution Bulletin tahun 2016, penumpukan sedimen di Pesisir Jakarta meningkat sekitar 60 sentimeter per tahun. "Sehingga reklamasi 17 pulau ini tidak layak dan tidak ramah lingkungan, berpotensi banjir," kata dia.
Simak : Penjelasan Luhut Kepada Alumni ITB Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Menurut dia, proyek reklamasi yang saat ini sedang berjalan menyalahi aturan. Tidak ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana zonasi wilayah hidup dan pulau kecil yang dilakukan oleh pengembang. jika sampai dibatalkan, kata Alan, pemerintah harus melakukan kajian yang komprehensif soal pemanfaatan pulau yang sudah terlanjur dibangun.
"Apakah harus dihancurkan atau digunakan untuk apa, saya tidak mau mengira-ngira, semuanya harus ada kajian," kata dia.
Sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pulau C, D dan G serta pembatalan Pulau E. Kemudian baru-baru ini, Menteri Luhut mencabut Moratorium Reklamasi Pulau C, D, dan G karena sudah tidak ada permasalahan dari segi teknis maupun dari segi hukum. Menurut Luhut, reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu sangat strategis untuk kepentingan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini