Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia menilai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang sudah diterbitkan Pemerintah DKI di pulau reklamasi cacat hukum. Koalisi Nelayan menilai IMB untuk 932 bangunan di Pulau D, kini bernama Kawasan Pantai Maju, tidak memiliki dasar hukum tata ruang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"IMB yang diterbitkan cacat karena tanpa dasar hukum yang jelas, '' ujar Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata saat ditemui di Matraman Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.
Dasar hukum yang dimaksud Martin adalah rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan. Keduanya pernah dibahas di DPRD DKI tapi belakangan ditarik lagi oleh Gubernur Anies Baswedan sebagai bentuk penolakannya terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Martin menyayangkan langkah Anies yang malah menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C,D, E warisan gubernur sebelumnya untuk penerbitan IMB tersebut. Alasannya, pergub bermasalah karena dibuat menyusul setelah pembangunan reklamasi berjalan.
"Kami dari awal sudah meminta agar pergub itu dicabut," ujar Martin yang menambahkan sedang mengkaji langkah menyikapi IMB di Pulau D. Menurut dia, keputusan Anies mengeluarkan IMB tersebut bertentangan dengan upaya menolak pembangunan pulau reklamasi selama ini.