Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa pihak penyidik kepolisian tidak menahan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga dikriminalisasi setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menangapi kasus yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menanyakan apakah benar penyidik melakukan penahanan terhadap Ibu Supriyani, ternyata dijawab tidak benar," kata Poengky saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poengky berujar Kompolnas saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap dari penanganan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) telah diupayakan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Meski demikian, hingga kini belum ada titik temu dalam perkara itu. "Penyidik sudah mencoba melakukan restorative justice sebanyak tiga kali, tetapi belum ada kesepakatan," jelasnya.
Walau kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, Poengky menyatakan bahwa upaya damai melalui restorative justice akan terus didorong oleh Kompolnas. "Kami berharap para pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai," katanya.
Kompolnas juga menyoroti beredarnya informasi terkait permintaan uang dari keluarga korban kepada Supriyani. Dalam investigasi yang dilakukan, Poengky memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Selain itu, dia juga mengatakan, penahanan dalam kasus Supriyani bukan dilakukan oleh penyidik kepolisian, melainkan oleh jaksa. "Penahanan tidak dilakukan oleh penyidik, melainkan jaksa," tuturnya. Dia pun meminta untuk menanyakan lebih lanjut soal penahanan guru honorer itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dituduh menghukum muridnya.
Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.