Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII Menyusul

Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilaporkan bakal lebih dulu menerapkan Surat Izin Mengemudi golongan 1 atau SIM CI pada tahun ini.

9 Januari 2023 | 10.00 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilaporkan bakal menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C pada tahun ini. Nantinya golongan itu akan dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggolongan SIM C tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lebih lengkapnya termaktub pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Korlantas Polri akan menerapkan penggolongan SIM C secara bertahap. Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bakal lebih dulu memberlakukan SIM CI.

“Makin cepat makin bagus (penggolongan SIM C), jangan bertele-tele. SIM CI dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM CII,” kata dia, seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa setiap pengendara yang ingin memiliki SIM CI harus memenuhi beberapa kententuan. Beberapa di antaranya adalah mempunyai SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Sedangkan untuk memiliki SIM CII, pengendara sepeda motor juga harus lebih dulu mempunyai SIM I1 selama satu tahun.  SIM CII sendiri wajib dikantongi oleh pemilik motor berkapasitas 1.000 cc.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, CI untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM CII untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM CII,” ujar dia menjelaskan. “Sekarang ini CI dulu.”

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus