Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilaporkan bakal menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C pada tahun ini. Nantinya golongan itu akan dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggolongan SIM C tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Lebih lengkapnya termaktub pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korlantas Polri akan menerapkan penggolongan SIM C secara bertahap. Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bakal lebih dulu memberlakukan SIM CI.
“Makin cepat makin bagus (penggolongan SIM C), jangan bertele-tele. SIM CI dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM CII,” kata dia, seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa setiap pengendara yang ingin memiliki SIM CI harus memenuhi beberapa kententuan. Beberapa di antaranya adalah mempunyai SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.
Sedangkan untuk memiliki SIM CII, pengendara sepeda motor juga harus lebih dulu mempunyai SIM I1 selama satu tahun. SIM CII sendiri wajib dikantongi oleh pemilik motor berkapasitas 1.000 cc.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, CI untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM CII untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM CII,” ujar dia menjelaskan. “Sekarang ini CI dulu.”
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto