Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Harap Menko Yusril Bisa Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK mengapresiasi janji Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

10 November 2024 | 06.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bisa mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut Yusril sebagai Menko di bidang hukum bisa mendorong pembahasan RUU tersebut di parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa juga mengapresiasi pernyataan Yusril yang sebelumnya menyebut akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. "Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi," kata Tessa dalam keterangan pada Sabtu, 9 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tessa, pihaknya berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Tessa menyebut kedua rancangan beleid tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," ucap Tessa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perumusan RUU Perampasan Aset harus berlangsung dengan cermat. Sikap tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024.

Nawawi, kata Yusril, menanyakan kepada dirinya soal sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset. Menurut Yusril, pemerintah siap untuk melanjutkan pembahasannya bersama DPR.

Yusril mengatakan pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR. Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, tak punya niat menarik kembali RUU tersebut. Yusril mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang saat ini belum eksis di sistem hukum Indonesia.

“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus