Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah selesai menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan, perbaikan LADK hanya untuk peserta pemilu yang sebelumnya dalam laporan awal dikembalikan, baik yang terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditanda tangani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka” kata Dody Wijaya melalui keterangan tertulis yang dibagikan, Sabtu malam, 13 Januari 2024.
Terdapat pelaporan awal dana kampanye dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima, dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan dari 25 orang Calon Anggota DPD,sebanyak 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan dikembalikan.
Penyampaian LADK dalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. “Jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan,” jelas Dody.
KPU Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan keterangan Dody, akan mengumumkan LADK Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. “ Pengumuman pada 1 hari setelah tahapan perbaikan LADK,” tambahnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.